Kamis, 25 Maret 2010

Bagaimanakah ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan kode etik profesional yang seperti apa yang harus dipunyai oleh seorang IT

 Disini saya  akan membahas mengenai ciri – ciri profesionalisme di bidang IT dan mengenai kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Seorang IT harus memilik dan dipercaya  untuk konsisten dengan kepentingan publik. Untuk memenuhi kewajiban standar yanag baik  kepada client dan setiap perusahaan  kita  haruslah   memikirkan kepentingan publik. Dan Sevagai IT salah satu bidang yang perannya makin meningkat di masa ini.

Dan inilah sikap yang harus dimiliki oleh seorang it :

-  Mengetahui pengetahuan yang Luas di bidang TI
-  Memiliki ketrampilan dan keuletan yang tinggi di bidang TI
-  Dibutuhkan pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah           dan  komunikasi
-  Selalu Tanggap terhadap masalah client,dan  memahami terhadap semua isyu-isyu etis serta       tata nilai kilen.
-  Mampu melakukan pendekatan multidispliner terhadap setiap individu.
-  Dapat bekerja sama dalam kelompok dan memiliki intergritas yang tinggi. 
-  Bekerja dibawah disiplin etika
-  Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi             dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat



         Di dalam kode etik kita  ditekankan agar software engineer (IT profesional) memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga intergritas tiap individu. Agar nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat dan merupakan profesi yang terhormat. Komitmen ini tercermin pada saat seorang software engineer melakukan kegiatannya dalam membangun software, mulai dari melakukan analisa, membuat spesifikasi, membuat design, melakukan coding, testing maupun pemeliharaan software.Idealnya, setiap bidang profesi memiliki rambu-rambu yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Dalam beberapa bidang profesi, seperti kedokteran, jurnalistik, dan hukum, rambu-rambu ini telah disepakati bersama para profesionalnya dan dituangkan ke dalam Kode Etik. Seseorang yang melanggar Kode Etik dinyatakan melakukan malpraktek dan bisa mendapatkan sangsi tergantung kepada kekuatan Kode Etik itu di mata hukum.Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya.

               Sejauh yang saya ketahui, belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini, namun usahanya belum sampai menghasilkan suatu kesepakatan. Dalam tulisan ini, saya ingin memusatkan perhatian kepada Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.

Minggu, 21 Maret 2010

Cybercrime

Cybercrime atau lebih dikenal dengan kejahatan komputer menurut saya adalah bagaiamana seseorang ingin melakukan kejahatan tanpa aturan dan ingin merusak suatu sistem ataupun merubahnya, dengan segala cara. Seperti halnya jika kita ingin melakukan suatu tindakan kejahatan pada suatu sistem. Hal ini biasannya sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari , seperti pembajakan email merusak suatu halam web itu juga sudah dikatan sebagai kejahatan dan sepantasnya harus mendpatkan suatu tindakan pidana hukum yang sah.
Ironisnya di indonesia kejahatsn dalam dunia komputer ini kita belum mempunyai suatu undang-undang yang sah , dan hal ini lah yang mendorong para hacker ini untuk melakukan segala hal yang mereka inginkan. Namun upaya untuk mencegah terjadi suatu kejahatan ini dpat kita lakukan dengan cara-cara atau tips yanag mungkin berguna bagi kita semua, yaitu dengan mengganti pasword secara berkala, selalu update securyty sistem pada komputer anda dan juga selalu update anti virus anada dan jangan lupa megaktifkan fire wall pada komputer anda. Mungkin dengan cara ini kita bisa sedikit mencegah kejahatn yanag terjadi pada komputer kita.
Dalam dunia kejahatan komputer ini sering kita dengar di internet namun sebenarnya apa yang mesti kita tahu tentang kejahatan komputer menurut pendapat yang dikemukakan oleh Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, beliau lebih memperluas pengertian dengan mengemukakan bahwa pengertian kejahatan komputer adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tidak pidana . Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu kejahatan.Semua perumusan atau batasan yang diberikan mengenai kejahatan komputer (computer crime) atau penyalahgunaan komputer (computer misuse) secara umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tidak pidana atau komputer itu sendiri sebagai objek tindak pidana. Dan dalam arti sempit kejahatan komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih.

Rabu, 03 Maret 2010

Etika dan Profesionalisme TSI

Menurut Saya etika merupakan suatu aturan yang harus diapatuhi dan tidak boleh dilanggar, oleh karena itu kita tidak boleh melanggar aturan tesebut. Dan profesionalisme dalam teknologi sistem informasi haruslah sesua dengan apa yang kita dapat dan berguna. Etika menuntun seseorang untuk memahami mengapa atau atas dasar apa ia harus mengikuti ajaran moral tertentu. Dalam artian ini, etika dapat disebut filsafat moral.Sedangkan yang dimaksud dengan profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Mereka membentuk suatu profesi yang disatukan karena latar belakang pendidikan yang sama
Jadi Dalam Dunia Teknologi kita juga memiliki etika dalam berkarya dan juga menaati peraturan yang ada,oleh karena itu di butuhkan lah suatu aturan dlam diri kita masing-masing bahw akita tidak boleh seenakanya berbuat semau kita dalam dunia teknologi. sepertinya halnya dalam kehidupan sehari-hari, dibutuhkan etika dan peraturan yang kuat untuk mewujudkan profesionalisme dan etika, dan juga kesadaran yang tinggi dalam diri kita.
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas merupakan suatu hal yang mutlak harus dimiliki dalam etika dan profesionalisme kita.Tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan dan membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu
serta mencerminkan atau membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas,
kode etik profesi tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya, menurut saya etika dalma profeisonalisme sangatlah penting untuk menjaga dan saling mengharagi antara sesama.