Minggu, 21 Maret 2010

Cybercrime

Cybercrime atau lebih dikenal dengan kejahatan komputer menurut saya adalah bagaiamana seseorang ingin melakukan kejahatan tanpa aturan dan ingin merusak suatu sistem ataupun merubahnya, dengan segala cara. Seperti halnya jika kita ingin melakukan suatu tindakan kejahatan pada suatu sistem. Hal ini biasannya sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari , seperti pembajakan email merusak suatu halam web itu juga sudah dikatan sebagai kejahatan dan sepantasnya harus mendpatkan suatu tindakan pidana hukum yang sah.
Ironisnya di indonesia kejahatsn dalam dunia komputer ini kita belum mempunyai suatu undang-undang yang sah , dan hal ini lah yang mendorong para hacker ini untuk melakukan segala hal yang mereka inginkan. Namun upaya untuk mencegah terjadi suatu kejahatan ini dpat kita lakukan dengan cara-cara atau tips yanag mungkin berguna bagi kita semua, yaitu dengan mengganti pasword secara berkala, selalu update securyty sistem pada komputer anda dan juga selalu update anti virus anada dan jangan lupa megaktifkan fire wall pada komputer anda. Mungkin dengan cara ini kita bisa sedikit mencegah kejahatn yanag terjadi pada komputer kita.
Dalam dunia kejahatan komputer ini sering kita dengar di internet namun sebenarnya apa yang mesti kita tahu tentang kejahatan komputer menurut pendapat yang dikemukakan oleh Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, beliau lebih memperluas pengertian dengan mengemukakan bahwa pengertian kejahatan komputer adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tidak pidana . Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu kejahatan.Semua perumusan atau batasan yang diberikan mengenai kejahatan komputer (computer crime) atau penyalahgunaan komputer (computer misuse) secara umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tidak pidana atau komputer itu sendiri sebagai objek tindak pidana. Dan dalam arti sempit kejahatan komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih.

Tidak ada komentar: